Ganja selama ini dikenal sebagai bahan terlarang
dan masuk kategori narkotika kelas I di hukum Indonesia. Namun lain hal
bagi Lingkar Ganja Nusantara (LGN). Menurut komunitas ini, ganja justru
memiliki banyak manfaat sehingga tidak perlu dikategorikan sebagai
narkotika.
"Potensi ganja adalah untuk industri. Ganja yang sudah
diolah untuk industri disebut hemp. Hemp itu bisa menghasilkan lebih
dari 50.000 produk, seperti tali temali, tekstil, karung goni dan
lain-lain," kata Ketua LGN Dhira Narayana di Taman Wisata Situ Gintung
3, Ciputat, dalam acara Launching Rumah Hijau LGN, Sabtu (23/4/2011).
Menurut
Dhira, ganja juga memiliki manfaat besar di bidang medis karena mampu
menjadi bahan terapi untuk berbagai macam penyakit.
"Tanaman yang
paling banyak manfaat medisnya adalah ganja, tapi disebut bahwa ganja
tidak boleh jadi bahan terapi. Sebuah penelitian juga menunjukkan bahwa
di dalam tubuh kita sudah ada zat sejenis ganja yang disebut
cannabinoid," kata Dhira.
Sementara penggunaan ganja sebagai
bahan rekreasi juga dianggap bagian dari hak personal masing-masing
orang, selama kegiatan tersebut tidak mengganggu kenyamanan orang lain.
"Manusia
itu bebas menentukan jalan hidupnya asal tidak mengganggu orang lain.
Orang boleh merokok dan minum kopi yang tingkat adiksinya tinggi, kenapa
ganja tidak boleh? Orang yang memakai ganja tidak sakit dan tidak perlu
direhabilitasi," katanya.
Untuk selanjutnya, LGN akan mencari
donasi dan melakukan penelitian tentang manfaat ganja dengan mengajak
kerja sama pihak lain. LGN juga akan berpartisipasi dalam Global
Marijuana March yang akan diadakan pada 7 Mei 2011 mendatang.
"Tujuan
kita adalah mengeluarkan ganja dari kategori narkotika kelas I. Kita
akan mencari donasi dan melakukan penelitian. LGN sudah bekerja sama
dengan RSCM dan FKUI untuk meneliti manfaat medis dari ganja," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar